Minggu, 25 Maret 2012

Antara aku, kamu dan Ibu Kost

Ibu kost emang lebih kejam daripada ibu tiri. Selain lebih kejam, juga yang pasti lebih perhitungan. Seperti layaknya sipir, dia mengawasi setiap gerak gerik para narapidana (baca: penghuni kost). Bedanya sipir lebih protektif tapi kedua profesi ini ngga beda jauh. Ibu kost gue mulai menunjukkan taringnya baru-baru ini. Sebelumnya dia keliatan lebih baik dan lebih ramah. Tapi itu awalnya, karena setiap manusia pasti pada awalnya menunjukkan pribadi yang menyenangkan supaya disukai manusia lainnya. Soalnya kalau kesan pertama buruk, hanya akan dipandang sebelah mata oleh manusia lain. Oleh karena itu manusia pada awalnya menjadi bukan dirinya sendiri.

Kembali lagi ke persoalan ibu kost, sewaktu pertama pengen tinggal disini para calon penghuni kost diiming-imingi berbagai macam hal yang (tentunya) menarik. Selayaknya kampanye wakil rakyat, ibu kost begitu berapi-api menawarkan berbagai macam hal kepada para calon penghuni. Tapi memang sama halnya seperti kampanye wakil rakyat, hal-hal yang begitu 'wah' hanya isapan jempol belaka. Semua begitu abstrak, ngga ada hal konkrit seperti yang sudah dijanjikan. Janji memang manis, tapi apabila tidak terwujud dan hanya berakhir dengan janji tentu pahit rasanya. Itu pula yang dialami penghuni kost sekarang ini, termasuk saya sendiri.

Ketidaknyamanan diawali dengan seringnya mati lampu, saking seringnya mati lampu sekarang penggunaan listrik lebih dibatasi. Setiap penghuni di data untuk penggunaan listriknya agar meminimalisir listrik mati. Kata ibu kost, itu semua demi kebaikan bersama tapi tidak untuk kebaikan dompet anak kost. Masalah listrik (belum sepenuhnya) selesai. Walaupun sudah didata segala macam tetep mati lampu gak lepas dari kostan.

Masalah terus berlanjut bukan cuma soal listrik tapi kali ini soal kebisingan. Karena anak kost sini rata-rata biang kerok semua, jadi bisa dibayangkan kalau sudah disatu ruangan. Tidak berbeda jauh dengan kaum hawa yang suka gosip. Satu kata 'Heboh'. Secara langsung kehebohan anak kost-pun langsung ditanggapi dengan keras oleh pribumi. Mayoritas pribumi orang-orang tua yang membutuhkan ketenangan dan kenyamanan. Seperti kata Newton "Apabila ada aksi maka akan ada reaksi". Reaksi yang keras pun terjadi, beliau masuk ke kostan untuk memberi peringatan kepada anak kost supaya menjaga sikap. Sebulan berlalu, dua bulan berlalu, namanya anak muda satu kesalahan tidaklah cukup. Seperti gak ada kapoknya, secara (tidak) sengaja kami mengulangi kesalahan yang sama untuk yang kedua kalinya. Kali ini beliau lebih keras memperingati anak kostan tapi bukan dengan cara kekerasan. Hanya menceramahi kami dari kejauhan. Anak kostan ada diatas sedangkan beliau dibawah. Anak kostan  diam seribu bahasa sedangkan beliau berbicara seribu kata. Anak kostan diam bukan karena mengabaikan tapi diam karena ngantuk dan lapar. Tapi lambat laun anak kostan jadi mengerti kesalahan mereka dan mulai memperbaiki sikap masing-masing.

Masalah tidak berhenti disitu saja, masalah akan datang lagi dan lagi karena manusia tidak bisa lepas dari masalahnya masing-masing. Karena masalah sejatinya adalah sebuah cobaan agar manusia bisa belajar dari masalah itu sendiri. Supaya manusia menjadi lebih manusia secara utuh dan tidak mudah menyerah pada keadaan. Bertahan dan mampu menyelesaikan masalah adalah solusi pasti. Hidup akan hampa apabila tidak ada masalah, seperti sayur tanpa garam. Sekian

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Masalah itu seperti Negasi berarti tiada atau meniadakan. Negasi dari negasi berarti meniadakan yang meniadakan. Hukum negasi dari negasi adalah hukum arah gerak atau arah perubahan dan perkembangan sesuatu. Hukum itu ialah, bahwa gerak atau perubahan dan perkembangan dari segala sesuatu, arahnya tentu menuju ke-bentuk-nya yang “lama” atau ke-asal-nya semula, tapi dengan isi atau dengan kwaliteitnya yang baru. Selama gerak atau perubahan dan perkembangan sesuatu itu belum sampai mencapai bentuknya yang “lama” atau belum “kembali keasalnya semula”, maka berarti gerak atau perubahan dan perkembangan itu masih dalam proses perjalanannya.
    Hukum negasi dari negasi adalah hukum, bahwa gerak atau perubahan dan perkembangan segala sesuatu tentu akan menegasi yang menegasi atau akan meniadakan yang meniadakan. Bahwa yang menegasi tentu akan dinegasi atau yang meniadakan tentu akan ditiadakan. Selama yang menegasi belum dinegasi atau yang meniadakan belum ditiadakan, maka berarti gerak atau perubahan dan perkembangan sesuatu itu masih belum selesai, belum berakhir, dan masih dalam proses perjalanan. Gerak atau perubahan dan perkembangan sesuatu itu baru akan” selesai” atau akan” berakhir” hanya apabila yang menegasi sudah dinegasi, aau yang meniadakan sudah ditiadakan. Dengan begitu berarti gerak atau perubahan dan perkembangan itu sudah sampai ” kembali ” pada bentuknya yang “lama ” atau pada ” asalnya semula ”.
    Titik mula proses dari suatu gerak atau perubahan dan perkembangan dimulai dari bentuk dan isinya yang asal itu dinegasi atau ditiadakan oleh bentuk dan isi yang baru.Dari dinegasi atau ditiadakanya bentuk yang asal oleh bentuk dan isi yang baru, mulailah suatu proses gerak spiral yang menuju kearah ” kembali ” kebentuk isinya yang asal. Dan itu yang dinyatakan bahwa selama gerak atau perubahan dan perkembangan itu belum sampai ” kembali ” pada bentuk dan isinya yang ” asal “, maka berarti bahwa gerak atau perubahan dan perkembangan itu masih belum berakhir , belum selesai , dan masih dalam perjalanannya.
    Negasi atau peniadaan bentuk dan isi yang asal oleh bentuk dan isi yang baru itu merupakan negasi atau peniadaan yang pertama dalam suatu proses gerak spiral. Kemudian bentuk dan isi yang baru , telah menegasi atau telah meniadakan bentuk dan isi yang asal itu, pada akhirnya tentu akan dinegasi atau akan ditiadakan juga oleh bentuk dan isi yang “lama yang asal” tapi dalam kwaliteitnya yang baru dan tinggi serta maju. Negasi atau peniadaan itu, yaitu negasi atau peniadaan oleh bentuk dan isi yang “asal” terhadap bentuk dan isi yang telah pernah menegasi atau meniadakannya itu, adalah merupakan negasi atau peniadaan yang kedua dalam suatu proses gerak sipiral.
    Berlangsungnya suatu negasi atau peniadaan yang pertama, kemudian diakhiri oleh negasi atau peniadaan yang kedua, itu yang disebut sebagai hukum negasi dari negasi atau hukum meniadakan yang meniadakan. Berdasarkan hukum itu, maka yang menegasi tentu akan dinegasi atau yang meniadakan tentu akan ditiadakan, dan “kembali”-lah gerak atau perubahan dan perkembangan sesuatu kepada bentuk dan isinya yang “lama” atau yang “asal”, tapi dalam kwaliteutnya yang baru, yang lebih tinggi dan lebih maju dari yang awal mulanya.
    Demikian hukum arah gerak atau arah perubahan dan perkembangan secara sipiral dari segala sesuatu. Sederhanya "mati satu tumbuh yang baru, hilang yang satu timbul yang baru"

    BalasHapus